F1.02 - Peristiwa Penting

Syarat untuk membuat Form ini :

  1. FC Kartu Keluarga (Wajib)
  2. FC KTP-el (Jika ada)

Form pengantar dari desa sebagai syarat untuk membuat dokumen seperti :

  • Kartu Keluarga

A. Baru

  1. Membentuk Keluarga Keluarga
  2. Penggantian Kepala Keluarga
  3. Pisah KK
  4. Pindah Datang
  5. WNI dari LN karena Pindah
  6. Rentan Adminduk

B. Perubahan Data

  1. Menumpang dalam KK
  2. Peristiwa Penting
  3. Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK

C. Hilang/Rusak

  • KTP-el

A. Baru
B. Pindah Datang
C. Hilang/Rusak
D. Perpanjangan ITAP
E. Perubahan Status Kewarganegaraan
F. Luar Domisili
G. Transmigrasi

  • Kartu Identitas Anak

A. Baru
B. Hilang/Rusak
C. Perpanjangan ITAP
D. Lainnya

  • Perubahan Data

A. KK
B. KTP-el
C. KIA