F1.02 - Peristiwa Penting
Syarat untuk membuat Form ini :
- FC Kartu Keluarga (Wajib)
- FC KTP-el (Jika ada)
Form pengantar dari desa sebagai syarat untuk membuat dokumen seperti :
-
Kartu Keluarga
A. Baru
- Membentuk Keluarga Keluarga
- Penggantian Kepala Keluarga
- Pisah KK
- Pindah Datang
- WNI dari LN karena Pindah
- Rentan Adminduk
B. Perubahan Data
- Menumpang dalam KK
- Peristiwa Penting
- Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK
C. Hilang/Rusak
-
KTP-el
A. Baru
B. Pindah Datang
C. Hilang/Rusak
D. Perpanjangan ITAP
E. Perubahan Status Kewarganegaraan
F. Luar Domisili
G. Transmigrasi
-
Kartu Identitas Anak
A. Baru
B. Hilang/Rusak
C. Perpanjangan ITAP
D. Lainnya
-
Perubahan Data
A. KK
B. KTP-el
C. KIA